Tingkatkan Pengamanan Jelang Libur Akhir Tahun Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika di Wonolelo

bec1dd4a 7844 4ff4 ba98 37c363ced047 scaled

Mercusuar.co, WONOSOBO – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, Polres Wonosobo memperketat pengamanan di sejumlah titik strategis untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebagai salah satu daerah tujuan wisata, Wonosobo kerap menjadi magnet bagi wisatawan, terutama di kawasan Dieng, yang dikenal sebagai “Negeri di Atas Awan”.

Kasat Lantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, menjelaskan bahwa peningkatan pengamanan dilakukan dengan menambah personel di lokasi rawan kemacetan, terutama di jalur menuju destinasi wisata.

Bacaan Lainnya

Langkah ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku usaha, dan petugas parkir setempat.

“Kami memastikan arus lalu lintas tetap lancar, sehingga masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas dengan nyaman,” ujar AKP Edi.

Selain pengamanan lalu lintas, Polres Wonosobo juga meningkatkan patroli rutin serta kegiatan sambang desa. Upaya ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan sekaligus mengaktifkan peran masyarakat melalui pengamanan swakarsa.

Upaya penegakan hukum oleh Polres Wonosobo membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan informasi dari warga, Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin oleh AKP Teguh Sukosso berhasil menangkap dua tersangka, EA (34) dan M (34), warga Banjarnegara, pada Rabu (11/12/2024).

Keduanya ditangkap di sebuah bangunan bekas yang dijadikan lokasi transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat 0,7 gram, potongan sedotan, tisu, bungkus kopi bekas, dan dua ponsel.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya membeli narkotika secara patungan dan berencana menggunakannya bersama. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutup AKP Teguh Sukosso.(Gen)

Pos terkait