Mercusuar.co, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.299.521, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diputuskan melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar Senin (9/12/2024) di Hotel Egel, Wonosobo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dihitung oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Penetapan ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional. Kami telah mengajukan hasil sidang ini kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan SK resmi,” ujar Prayitno saat wawancara dengan wartawan Mercusuar.co
Kenaikan sebesar Rp140.346 dari UMK 2024, yang tercatat Rp2.159.175, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski serikat buruh sempat mengusulkan kenaikan yang lebih besar, keputusan akhir tetap mengikuti aturan pemerintah pusat.
Prayitno menambahkan, besaran UMK Wonosobo berada di tingkat menengah dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah, yang juga menetapkan kenaikan seragam 6,5 persen.
Setelah SK resmi dikeluarkan, Disnakertrans Kabupaten Wonosobo akan fokus memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja terkait implementasi UMK baru ini. Hal ini dilakukan agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.(Gen)