Di Purbalingga Dalam Sepekan Terjadi Dua Kali Pembunuhan, Pelakunya Terindikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa

WhatsApp Image 2025 10 02 at 05.03.30 724c27ed

Mercusuar.co, Purbalingga – Dalam dua pekan terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan dua pelaku dalam kondisi mengidap gangguan kejiwaan. Pertama terjadi di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, kedua terjadi di desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat jumpa pers mengungkapkan, dalam dua pekan di wilayah hukum Polres Purbalingga telah terjadi dua kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dalam gangguan kejiwaan dan mengakibatkan terjadinya pembunuhan.

“Kami perlu menyampaikan pernyataan sehubungan dengan terjadinya dua kali peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada kedua peristiwa, ada indikasi kondisi pelaku mengalami gangguan jiwa,” ungkap Kapolres di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025) siang.

Didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi. Kapolres menjelaskan, peristiwa pertama terjadi di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Pelaku berinisial K (18) menganiaya AP (48) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Saat itu juga pelaku berhasil diamankan warga berikut barang bukti, yakni sebilah kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Hasil pendalaman diketahui pelaku berinisial K umur 18 tahun. Setelah dilakukan proses sesuai kaidah, terhadap pelaku dilakukan proses observasi terhadap kondisi kejiwaan yang dialaminya di rumah sakit,” jelasnya.

Kedua, peristiwa serupa terjadi pada dini hari, Rabu (1/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Seorang remaja dengan kondisi mengalami gangguan jiwa berinisial MA (27) melakukan penganiayaan terhadap empat orang sekaligus, dua diantaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Korban yang meninggal dunia yakni sepasang lansia, Sismudin (74) dan Casem (70), warga RT 2 RW 9 Dusun Karangkemiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Keduanya dianiaya di rumahnya, di kamar tidurnya, setelah terlebih dahulu pelaku melukai Tl (31) dan Sm (41).

“Dari hasil pendalaman, ternyata diketahui pelaku juga dalam status perawatan kejiwaan. Hal tersebut berdasarkan dokumen yang sudah diperiksa. Bahkan yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat dari keterangan rumah sakit yang melakukan perawatan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dua kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP. Namun demikian, akan dilakukan kolaborasi dengan keterangan medis sehingga dapat memproses peristiwa ini secara komprehensif sehingga tidak terulang kembali.

“Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial. Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada dua peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli,” jelas Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa dua kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Ada beberapa aspek yang harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk mencegah atau menyembuhkan apabila ada warga yang mengalami gejala sama seperti kedua pelaku.

“Upaya edukasi, pemberian empati dan dukungan untuk memperoleh pertolongan berupa upaya tindakan medis diperlukan. Dinas terkait bisa bersama-sama melakukan upaya, sehingga tidak ada lagi peristiwa serupa yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapat dari keterangan saksi, setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke kebun untuk bersembunyi. Sementara warga tidak berani mengejar karena pelaku masih menggenggam sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya.

“Warga sekitar yang mendengar kegaduhan takut keluar rumah, karena pelaku memang sering mengamuk dan membawa parang sehingga warga baru berani keluar saat pagi harinya,” ucap Kasat Reskrim

Pada keesokan harinya, peristiwa berdarah tersebut baru dilaporkan ke pihak berwajib, yakni Polsek Karangmoncol. Berkat kerjasama warga dan aparat kepolisian serta Koramil setempat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diamankan berikut arang buktinya, yakni sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait