MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Polres Karanganyar melalui Satuan Reserse Narkoba gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar sejak Rabu (1/10/2025) malam hingga Kamis dini hari. Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sasaran operasi kali ini adalah pembuat, peracik, dan penjual miras ilegal, termasuk perilaku meresahkan masyarakat di berbagai lokasi, seperti Kebakkramat, Jaten, Bejen, Karangpandan, dan Tawangmangu.
Dalam Ops Pekat tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan memproduksi sekaligus menjual miras tanpa izin. Mereka adalah A.S. (46), warga Kecamatan Jaten, dan W. (47), warga Kecamatan Bejen.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah besar barang bukti. Diantaranya satu drum berisi 25 kg ciu (bahan baku atau produk jadi). Puluhan botol ciu berbagai ukuran. Sebanyak 63 botol miras campuran tanpa label, termasuk anggur merah dan anggur kolesom. Puluhan botol miras bermerek seperti Guinness, Singaraja, Iceland, hingga McD.
Kedua produsen miras ilegal tersebut kini dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana kurungan minimal 2 bulan dan maksimal 3 bulan, serta denda hingga Rp50 juta.
Selain kasus miras ilegal, petugas juga mengamankan dua orang pengamen di simpang empat Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Mereka kedapatan tidak hanya mengonsumsi miras, tetapi juga membawa obat daftar G, yakni Tramadol dan Trihexyphenidyl, tanpa resep dokter yang sah.
Terhadap dua pengamen ini, Polres Karanganyar melakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. “Operasi ini bagian dari upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus mencegah dampak buruk, ” ucapnya mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto. (hrs)