MERCUSUAR, JAKARTA- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fajar menilai ada unsur pidana dalam tragedi pesta nikah anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang menelan tiga korban jiwa.
Fickar mengatakan pihak panitia penyelenggara atau event organizer (EO) pernikahan Maula-Putri Karlina juga perlu diminta pertanggungjawabannya.
“Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.’ Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia,” kata Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).
Fickar menjelaskan mereka bisa dijerat Pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Menurutnya, tanggung jawab utama memang berada di tangan event organizer atau panitia. Namun, kedua mempelai tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak pernah memberikan arahan atau gambaran potensi risiko kepada penyelenggara.
“Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama,” ucapnya.
Menanggapi regulasi pengamanan acara publik, Fickar mengatakan kelalaian dalam memperhitungkan jumlah tamu, kapasitas lokasi, dan kebutuhan keamanan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
“Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan. Itu yang menyebabkan kalau tidak diantisipasi, itu yang menyebabkan unsur kelalaiannya di situ,” ujarnya.