Keterbatasan Anggaran, Hanya Honorer Kategori Ini Diangkat PPPK

12s5hbz9fwc5q9m

Mercusuar, Jakarta– Keterbatasan anggaran membuat pemerintah menerapkan seleksi ketat dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diangkat sesuai kebijakan terbaru.  

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pengadaan pegawai ASN dan PPPK mempertimbangkan kompetensi serta kualifikasi jabatan. Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema PPPK paruh waktu bagi honorer kriteria tertentu.  

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah dengan anggaran yang tersedia. Pemerintah hanya akan mengangkat honorer yang memenuhi persyaratan sesuai database BKN dan telah mengikuti seleksi sebelumnya.  

Berikut adalah kategori tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK:  

1. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN

   Pemerintah hanya mengangkat tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN dan memenuhi kualifikasi jabatan.  

2. Tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK

   Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dalam beberapa tahun terakhir tetapi belum lulus tetap memiliki peluang diangkat.  

3. Tenaga honorer yang bekerja pada jabatan yang tersedia untuk PPPK

   Honorer yang bekerja di sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan lebih diutamakan untuk diangkat menjadi PPPK.  

4. Tenaga honorer dengan kinerja baik

   Evaluasi kinerja menjadi faktor penting dalam pengangkatan, sehingga hanya honorer dengan catatan kinerja baik yang berpeluang besar.  

5. Tenaga honorer yang lulus seleksi kompetensi dengan peringkat terbaik

   Proses seleksi tetap menjadi syarat utama, dan mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diprioritaskan.  

6. Tenaga honorer yang tersedia formasi PPPK yang sesuai 

   Honorer hanya bisa diangkat jika ada formasi PPPK yang sesuai dengan bidang pekerjaan mereka di instansi terkait.  

7. Tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu  

   Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, ada dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Peserta yang sudah terdaftar di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2023 atau 2024 tetapi tidak lulus.  

8. Tenaga honorer yang telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun

   Masa kerja minimal satu tahun menjadi syarat bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK atau beralih ke status PNS.  

9. Tenaga honorer dengan predikat kinerja minimal ‘Baik’ dalam satu tahun terakhir

   Honorer dengan rekam jejak kinerja baik dalam satu tahun terakhir memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.  

Pos terkait