Mercusuar – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatur biaya perjalanan dinas (perjadin) dalam negeri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis biaya yang dibutuhkan ASN saat perjalanan dinas dalam negeri, di antaranya sebagai berikut.
1. Biaya penginapan Biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri berada di kisaran Rp 2,14 juta sampai Rp 9,3 juta per malam dan per orang untuk tarif hotel bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Besaran tarif hotel itu berbeda-beda tergantung provinsi tempat perjalanan dinas ASN.
Misalnya di Bengkulu tarif hotelnya sebesar Rp 2,14 juta dan di DKI Jakarta sebesar Rp 9,33 juta per malam.
Biaya ini meningkat dari yang ditetapkan untuk tahun ini yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp 2,14 juta sampai Rp 8,72 juta per malam dan per orang.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan, biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui. Itu artinya, tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I tidak boleh lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan PMK tersebut.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Selain itu, beleid ini juga menetapkan biaya hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon I di kisaran Rp 1,63 juta sampai Rp 4,91 juta per malam dan per orang.
Kemudian untuk pejabat eselon III dan eselon IV, biaya hotelnya di kisaran Rp 1,06 juta sampai Rp 3,73 juta per malam dan per orang. Adapun tarif hotel pejabat eselon IV serta ASN golongan III-I di kisaran Rp 580.000 hingga Rp 1,54 juta per malam dan per orang.
2. Uang representasi Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.
Sedangkan, untuk eselon I uang representasinya ditetapkan sebesar Rp 200.000 untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 100.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.
Kemudian, uang representasi untuk pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 75.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.
3. Uang harian Selanjutnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota ditetapkan paling tinggi Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sementara, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam paling tinggi senilai Rp 230.000 dan maksimal Rp 170.000 untuk agenda diklat.
4. Biaya tiket pesawat Ada juga biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk pergi dan pulang berbeda-beda setiap asal dan kota tujuannya.
Misalnya untuk kota asal Jakarta, paling tinggi biaya tiket pesawat ke Manokwari sebesar Rp 16,22 juta untuk kelas binsis dan Rp 10,82 juta untuk kelas ekonomi. Selain itu, PMK tersebut juga mengatur terkait biaya perjalanan dinas ASN untuk di luar negeri.
Untuk biaya uang harian perjalanan dinas ditetapkan berbeda-beda tergantung negara tempat perjalanan dinas dan golongan ASN. Untuk uang hariannya, paling besar 792 dollar AS per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A, 774 dollar AS untuk ASN golongan B, 583 dollar AS untuk ASN golongan C, dan 582 dollar AS untuk ASN golongan D.
Sementara itu, untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri alias one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi ialah ke Panama, senilai 5.231 dollar AS per orang untuk penerbangan published, 10.511 dollar AS untuk kelas business dan 10.511 dollar AS untuk first class.
Sedangkan, untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar 5.379 dollar AS untuk penerbangan published, 12.084 dollar AS untuk kelas business, dan 17.946 dollar AS untuk kelas first.