Jakarta, Mercusuar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai, Kamis (20/2).
Hasto keluar dari kantor KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia juga sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, sebelum menahan Hasto, pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.
“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ungkapnya.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Dalam menjalani proses hukum di KPK, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto.
Sebelum pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia mengatakan, penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.