Mercusuar, Jakarta- Komisaris Sinar Mas Group, Indra Widjaja, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (17/4/2025).
“Tidak hadir dan belum ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” katanya. Putra taipan Eka Tjipta Widjaja itu rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi fiktif PT Taspen pada 2019.
Ini merupakan kali kedua Indra tidak memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya pada 12 Februari 2025. “Saksi juga tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan sakit,” kata Tessa Mahardhika.
Sebelumnya KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka kasus yang sama. Seperti halnya Antonius, Ekiawan juga telah menjadi tahanan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK menyatakan dana itu diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Sedangkan kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, ada beberapa pihak yang diuntungkan akibat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan pihak-pihak terafiliadi dengan Antonius.