Mercusuar, Jakarta– Sekelompok mahasiswa internasional yang sedang menempuh studi di universitas-universitas negeri Michigan menggugat pemerintah Amerika Serikat. Hal ini terjadi setelah status imigrasi mereka dicabut, yang mengancam legalitas mereka di AS.
Melansir dari ABC News, Kamis (17/4/2025), para mahasiswa ini berasal dari Tiongkok, Nepal, dan India. Mereka mengajukan gugatan terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan pejabat imigrasi.
Mereka mengklaim bahwa status mereka dalam sistem SEVIS dicabut tanpa pemberitahuan yang memadai dan tanpa penjelasan yang jelas. SEVIS sendiri adalah sistem pelacakan data untuk mahasiswa dan pengunjung pertukaran non-imigran di AS.
Gugatan ini dilayangkan setelah pemerintah menyatakan bahwa status mereka dicabut dan mereka harus segera meninggalkan AS. “Menurut pemerintah, mereka tidak lagi memiliki status legal di AS dan harus segera meninggalkan negara ini,” kata pengacara dari ACLU Michigan, Ramis Wadood.
Para penggugat menegaskan mereka tidak pernah didakwa atau dihukum atas kejahatan di AS, dan tidak pernah melanggar hukum imigrasi. Mereka juga tidak terlibat dalam protes politik di kampus.
Pengacara mereka mengajukan permohonan perintah penahanan sementara untuk mengembalikan status hukum para mahasiswa dan mencegah deportasi. Pada sidang di pengadilan federal Detroit, hakim dilaporkan mengakui urgensi kasus ini dan berjanji akan segera memberikan keputusan.
Meski demikian, para mahasiswa mengungkapkan rasa takut dan khawatir karena mereka dikhawatirkan akan ditangkap oleh Imigrasi dan Bea Cukai (ICE). Akibatnya, beberapa mahasiswa memilih untuk menghentikan kuliah secara langsung dan melanjutkannya secara daring.
Menurut surat yang diterima oleh para mahasiswa, alasan pencabutan status mereka adalah terkait dengan “catatan kriminal”. Namun, pemerintah tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai catatan tersebut.