MERCUSUAR, Jakarta – Nama Riza Chalid kembali menuai sorotan publik. Bukan karena pengaruh besarnya di industri minyak Indonesia, tetapi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Adapun penetapan status tersangka terhadap Riza ketika Kejagung mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan distribusi minyak di Pertamina.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid karena yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri.
“Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, dirinya tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Harta Kekayaan Riza Chalid
Di luar kasus hukum yang menjeratnya, selama ini Riza Chalid dikenal sebagai saudagar minyak atau The Gasoline Godfather karena memiliki usaha di pelbagai sektor seperti perkebunan sawit, perdagangan minyak, hingga industri minuman.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu perusahaan miliknya, yakni Global Energy Resources, bahkan pernah disebut sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.
Tak hanya di sektor energi, Riza juga melebarkan kerajaan bisnis ke industri lain seperti mode ritel, perkebunan sawit, dan minuman dalam kemasan.
Dirinya memiliki berbagai perusahaan yang berbasis di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum.
Tak ayal, pada tahun 2015, majalah Globe Asia menempatkan dirinya sebagai orang ke-88 terkaya di Indonesia. Dengan estimasi kekayaan saat itu mencapai USD415 juta atau setara Rp6,8 triliun