Liburan ke Jepang, Kemendagri Panggil Bupati Indramayu

psckhj26gq8b3ly

MERCUSUAR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dugaan pelanggaran prosedur dinas luar negeri. Lucky diketahui berlibur ke Jepang, tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim. “Pak Bupati akan kami minta penjelasan, mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri,” katanya, ditulis Senin (7/4/2025).

Bacaan Lainnya

Bima menekankan, kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dapat diberi sanksi pemberhentian sementara oleh Mendagri. Ia menyebut, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terdapat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 Ayat (1) huruf i. Berisikan KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, sanksi yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (2). Ancamannya yakni berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Foto liburan Lucky viral melalui akun instagram @japantour.id. Unggahan tersebut sempat disoroti Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Pos terkait