Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Wisata Sinsu Park, Salah Satunya Residivis Psikotropika

2ad1ad1e 6308 4f97 828e b65d894ba7e6

Mercusuar.co, WONOSOBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku di kawasan wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Rabu malam, (8/1/2025). Kedua tersangka, berinisial F (27) dan FR (21), merupakan warga Temanggung. Salah satu tersangka, F, diketahui merupakan residivis kasus psikotropika.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., berhasil mengamankan keduanya pada pukul 21.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bermerk Dunhill, dilapisi tisu dan lakban. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka F sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2023 atas kasus psikotropika. Kini, ia kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika bersama FR.

“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” jelas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Gen)

Pos terkait