Desainer Perlu Catatkan Karyanya, Cegah Plagiarisme

Sejumlah desainer tengah merangcang sebuah kostum. (Dok.ciputra.ac.id)
Sejumlah desainer tengah merangcang sebuah kostum. (Dok.ciputra.ac.id)

Jakarta, Mercusuar.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengimbau para desainer maupun pencipta untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan kekayaan intelektual (KI).

Langkah itu perlu dilakukan untuk mencegah segala bentuk plagiarisme yang dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.

Bacaan Lainnya

“Ini dilakukan untuk meminimalkan kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko, Rabu (9/1).

Dia mengatakan segala bentuk pelanggaran terhadap suatu kekayaan intelektual dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan.

“Beberapa bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fesyen mereka, salah satunya perlindungan terhadap hak cipta dan desain industri,” bebernya.

Untuk hak cipta, akan memberikan perlindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif.

Sementara desain industri untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya.

“Tanpa perlindungan kekayaan intelektual tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka,” katanya.

Di tengah maraknya industri fast fashion, ia menyebutkan terdapat tantangan besar bagi para desainer atau pencipta di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara massal.

“Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode,” tandasnya.

Pos terkait