ASN Tak Lapor Harta Kekayaan, Tambahan Penghasilan Dikurangi 10%

Ilustrasi harta kekayaan. (IST)
Ilustrasi harta kekayaan. (IST)

Semarang, Mercusuar.co – Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10% jika tidak patuh melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Laporan harta kekayaan paling lambat adalah 31 Maret 2025. Di mana LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Bacaan Lainnya

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, Pemprov berkomitmen mendorong kepatuhan ini. Untuk akselerasi pelaporan, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu,” kata Dhoni Widianto, Jumat (10/1).

Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, jelasnya, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90% sampai LHKAN disampaikan. Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

“Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN,” terangnya.

Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu,  Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. “Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” tandasnya.

Pos terkait