BANJARNEGARA, MERCUSUAR.CO – Puluhan narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Banjarnegara mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Dari jumlah tersebut, 3 narapidana diantaranya langsung bebas.
Surat keputusan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakan RI nomer : PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tersebut diterima warga binaan di Rumah Tahanan kelas IIb Banjarnegara pada Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana dan Wakil Bupati wakhid Jumlai kepada warga binaan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.
Kepala Rutan Kelas II B Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Kami telah bekerjasama dengan banyak pihak dalam pembinaan kepada warga binaan, baik itu pembinaan secara fisik maupun psikologis agar mereka nantinya siap menjadli kehidupan normal,” lanjutnya.
Dari jumlah tersebut, 69 narapidana menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, sementara 74 narapidana menerima remisi Dasawarsa, Sedangkan 3 warga binaan dapat remisi dan langsung bebas.
“Penerima remisi umum juga bisa menerima remisi dasawarsa karena remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 10 tahun dan berkelakuan baik, dan biasanya bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,” kata Dodik kepada media.
Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana pada kesempatan tersebut mengatakan harapannya kepada warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas dan kembali lagi kepada masyarakat untuk kembali memulai semuanya kembali dan tidak ada cita cita untuk kembali lagi ke Rutan.
Sementara bagi yang belum bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat harapannya tetap melakukan kegiatan kegiatan dan program rutan dengan baik sambilmempersiapkan diri sebelum nantinya kembali kepada masyarakat.
“Sekali lagi kepada warga binaan yang sudah bebas, jangan ulangi kesalahan yang pernah dilakukan, nanti saat kembali ditengah masyarakat dan berkumpul dengan keluarga teruslah berbuat baik,” katanya.
Salah satu Napi Mafiransah, yang mendapat remisi dan langsung bebas merasa senang, setelah mendapat remisi dasawarsa juga.
Ia yang menjalani hukuman selama dua tahun dua bulan, telah mendapat bimbingan dan life skill selama di rutan. Dan setelah bebas nanti ia akan melakukan kehidupan yang baru setelah menjalani bimbingan selama menjadi warga binaan.
“Saya akan mencoba berwirausaha seperti ternak ayam atau mencoba keahlian lain sesuai dengan apa yang saya dipalajari selama menjadi warga binaan,” katanya. (ahr).