MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Proyek kawasan religi Bukit Doa Holly Land di Desa Plesungan, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, terus menuai protes penolakan. Pembangunan yang kawasan relegi Holly Land ini dituding tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga merugikan hak-hak masyarakat, bahkan disinyalir melibatkan unsur pelanggaran hukum.
Puluhan warga yang berasal dari Dusun Ngrancang, Desa Plesungan dan Forum Umat Islam Peduli Gondangrejo (FUIPG) telah menggelar aksi di halaman kantor bupati kabupaten Karanganyar, pada Jumat (3/10). Mereka menyuarakan penolakan pembangunan Holly Land yang sarat dengan persoalan.
Perwakilan warga inikeberatan serius kepada pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga Bupati. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan praktik pemalsuan tanda tangan dan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin dalam dokumen pengajuan rekomendasi pembangunan.
*Dugaan Manipulasi Data untuk Izin Proyek*
Kecurigaan ini pertama kali disuarakan oleh Suyatman, warga Dusun Ngrancang, Desa Plesungan yang secara tegas membantah keterlibatannya dalam persetujuan proyek.
“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun atau menyerahkan KTP saya. Tapi nama saya tercantum dalam surat rekomendasi dukungan warga,” ujar Suyatman di hadapan Bupati Karanganyar, Rober Christanto, dalam audiensi. “Ini sangat meresahkan dan menurut kami, merupakan bentuk maladministrasi, bahkan bisa masuk ranah pidana, ” ungkapnya.
Menurut FUIPG, kasus yang dialami Suyatman bukan satu-satunya. Laporan serupa dari beberapa warga lain memperkuat dugaan adanya manipulasi data administratif yang sengaja dilakukan untuk memuluskan proses perizinan kawasan tersebut.
*Akses Jalan Warga Tertutup Pagar Permanen*
Selain masalah perizinan, warga juga mengeluhkan dampak langsung proyek. Kawasan Holly Land kini hampir seluruhnya dipagari dan dipasangi gerbang, menyebabkan sejumlah jalan warga yang telah digunakan secara turun-temurun tidak bisa lagi diakses.
Warno, seorang tokoh dari Joglo Dakwah Islam Plesungan, mengungkapkan kekhawatiran itu di forum yang sama. “Kami sudah konfirmasi ke mantan Kepala Desa. Faktanya, jalan-jalan yang dulunya digunakan warga, sekarang sudah masuk ke dalam kompleks Holly Land dan tidak bisa dilewati lagi,” tegasnya. “Wilayah itu sekarang eksklusif, seperti milik pribadi. Ini jelas merugikan, ” ucapnya.
Warno mempertanyakan urgensi pembangunan gerbang dan pagar permanen, terutama karena status kepemilikan lahan dan proses izinnya masih dalam sengketa. Ia menekankan bahwa pembangunan tempat ibadah seharusnya tidak mengorbankan akses publik atau memicu konflik sosial.
*Pemerintah Desa Dituding Berpihak*
Kecurigaan warga semakin membesar terhadap Pemerintah Desa Plesungan, yang dianggap tidak memberikan perlindungan hak yang adil. Ketua FUIPG, Supat, menyebut bahwa dalam dialog pasca terbitnya Surat Keputusan Penundaan Pembangunan Holly Land, pihak desa justru terkesan mendukung kelanjutan proyek.
“Pemerintah desa justru seolah-olah mendukung kelanjutan proyek, termasuk pembangunan jalan akses dan mendukung pendirian Sekolah Tinggi Teologi (STT) di dalam kawasan itu,” ungkap Supat.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang mengabaikan persetujuan masyarakat sekitar.
*Tanggapan Bupati: Penelusuran Menyeluruh dan Penegasan Koridor Hukum*
Menanggapi situasi yang kian memanas, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, memastikan pihaknya telah menerima semua laporan dan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap temuan-temuan warga.
“Kita sudah kumpulkan informasi, termasuk dari internal dan investor. Semua proses perizinan sudah kami telusuri bersama kepolisian. Nanti kita lihat hasil evaluasi dan tindak lanjutnya,” katanya.
Bupati menegaskan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan memastikan semua proses pembangunan berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak menginginkan ada gesekan. Jangan sampai ada arogansi, apalagi jika menyangkut kapitalisasi agama. Semua harus dalam koridor hukum dan prinsip moderasi beragama. Pemerintah Kabupaten Karanganyar berjanji akan mengumumkan hasil evaluasi dan langkah tindak lanjut dalam waktu dekat, ” tandasnya. (hrs)