Brankas Dibobol, Polisi Karanganyar Ringkus Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Palur

IMG 20251004 WA0002

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Aksi nekat seorang pria berinisial IFR (21), warga Gemolong, Sragen, yang berhasil menggondol uang tunai senilai Rp57.636.205,- dari brankas sebuah kantor di Jaten, Karanganyar, harus berakhir di balik jeruji besi. Pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Jaten setelah melakukan penyelidikan intensif.

 

Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di PT. Marga Nusantara Jaya yang berlokasi di Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin pagi (29/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

 

“Karyawan terkejut saat mendapati brankas kantor sudah dalam kondisi rusak dan berada di luar ruangan penyimpanan. Setelah dicek, seluruh uang tunai yang tersimpan di dalamnya telah hilang,” ujar PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.

 

Pihak perusahaan yang mengalami kerugian besar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten. Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Berdasarkan penyelidikan mendalam, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Hanya berselang tiga hari, IFR ditangkap pada Kamis malam (2/10/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.

 

“Pelaku kami amankan di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen,” tambah Iptu Mulyadi.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk brankas yang sudah rusak, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp14.933.000, satu unit handphone, logam mulia 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi barang pribadi milik pelaku.

 

Menanggapi kasus ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan. “Polres Karanganyar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas,” tegas Iptu Mulyadi.

 

Saat ini, IFR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perbuatannya. (hrs)

Pos terkait