Sistem Tilang Baru: Disiplin Pengemudi Diuji dengan Poin

antarafoto operasi zebra lodaya di kabupaten bogor 151024 ysw 6 ratio 16x9 1

Jakarta, Mercusuar– Pemerintah melalui Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang baru yang berbasis poin, yang rencananya mulai diterapkan pada Januari 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan bagi pengemudi.

Dalam penerapannya, pengemudi yang melanggar aturan akan mendapatkan pengurangan poin, dan jika mencapai batas tertentu, SIM akan dicabut sementara. Penerapan sistem ini merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski regulasi tersebut sudah ada sejak lama, implementasi sistem poin baru mulai disosialisasikan pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya untuk membangun disiplin masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujar AKBP (Purn.) Budiyanto SH.,S.Sos.MH, mantan Kasubdit Bin Gakum Lantas Polda Metro Jaya sekaligus seorang pemerhati transportasi.

Selebihnya Budianto menjelaskan, bahwa sistem ini juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi untuk memberi pemahaman tentang aturan baru ini. “Masyarakat harus diberi ruang untuk memahami bahwa pelanggaran akan langsung berpengaruh pada poin mereka, yang akhirnya bisa mengarah pada pencabutan SIM,” katanya.

Masyarakat juga dapat mencari informasi lebih lanjut melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi dan situs web pemerintah yang menyediakan informasi tentang pelanggaran dan poin yang sudah tercatat. Proses edukasi ini penting untuk menumbuhkan budaya disiplin di jalan raya.

Meskipun tantangan masih ada, terutama dalam hal infrastruktur, Budianto optimis bahwa sistem poin ini akan membawa dampak positif. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terpantau, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

“Semua harus dilakukan secara bertahap, dan evaluasi rutin akan dilakukan untuk melihat apakah sistem ini sudah efektif,” tutupnya.

Pos terkait