Siap-siap! Ada Pungutan Tambahan dalam Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah

Ilustrasi kendaraan bermotor. (IST)
Ilustrasi kendaraan bermotor. (IST)

Solo, Mercusuar.co – Pemerintah provinsi bersama 35 pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Tengah, menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.

Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemerimaan pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menjelaskan, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, akan diterapkan pada 5 Januari 2025.

Dengan konsep tersebut, pemerintah kabupaten/kota punya potensi untuk ikut mengejar kepatuhan wajib pajak di setiap daerah.

Naskah PKS itu ditandatangani oleh Sumarno, bersama Sekda dari 35 pemerintah kabupaten/ kota, di Solo, Kamis (12/12).

Sumarno mengatakan, adanya PKS tersebut merupakan momentum untuk sama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing,” kata Sumarno.

Terkait pemberlakuan opsen pada awal Januari 2025, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sistem teknologi informasi. Penerimaan pajak kendaraan bermotor nanti akan ditransfer ke kabupaten/ kota.

“Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar,” tandasnya.

Pos terkait