MERCUSUAR, Wonosobo, 25 Juli 2024 – Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Wonosobo, Bupati Wonosobo secara resmi meluncurkan Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD). Langkah ini mendapat apresiasi besar dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonosobo. Ketua PPDI, Didin Traju Diana, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan Bupati Wonosobo atas inisiatif ini.
Peluncuran NIPD dapat menunjukkan bahwa perangkat desa secara sah diakui oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari aparat pemerintahan di desa. Selain itu, NIPD mempermudah untuk inventarisasi pernagkat desa serta dasar untuk mewujudkan cita-cita satu data desa di Kabupaten Wonosobo, memudahkan inventarisasi perangkat desa, dan berfungsi sebagai sistem kontrol terhadap kinerja pemerintah desa.
“Dengan adanya NIPD, perangkat desa di Wonosobo diakui sebagai pejabat di tingkat desa oleh pemerintah daerah. Harapannya, status perangkat desa akan lebih diakui melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang jelas,” ujar Didin saat ditemui wartawan Mercusuar
Didin juga menambahkan bahwa NIPD menjadi langkah awal menuju data terpadu yang akan membantu inventarisasi jumlah perangkat desa dan memperjelas besaran honorarium dari pemerintah daerah.
Saat ini, status perangkat desa merujuk pada undang-undang pemerintah desa, tetapi dengan adanya NIPD, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai status dan pengakuan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap, dengan adanya NIPD, perangkat desa akan diakui secara sah oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Proses penerbitan NIPD ini memakan waktu yang panjang. Namun, PPDI mengapresiasi upaya pemerintah daerah, Bupati Wonosobo, dan Wakil Bupati Wonosobo dalam merealisasikan NIPD untuk perangkat desa. Usulan mengenai NIPD telah diajukan ke pemerintah pusat sejak tahun lalu, dan kini berhasil direalisasikan di tingkat kabupaten.
“Harapannya, dengan NIPD ini, status perangkat desa di Kabupaten Wonosobo akan lebih jelas dan terintegrasi,” ujar Didin
Peluncuran NIPD ini merupakan langkah penting menuju pengakuan dan peningkatan status perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Wonosobo.(Gen)