MERCUSUAR, Wonosobo – Perangkat desa berperan penting sebagai pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintahan di tingkat desa. Mereka meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Tugas dan tanggung jawab mereka diatur dalam Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024, yang menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024:
- Pendidikan Minimal SMA atau Setara Perangkat desa diharuskan memiliki minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Kualifikasi pendidikan ini penting agar mereka dapat melaksanakan tugas administrasi, pembangunan, dan pelayanan desa secara efektif. Posisi tertentu, seperti kepala desa, mungkin memerlukan pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
- Usia antara 20 hingga 42 Tahun Untuk memastikan bahwa perangkat desa berada dalam rentang usia yang produktif dan cukup berpengalaman, mereka harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Rentang usia ini dianggap ideal untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan desa secara efektif.
- Tidak Terlibat dalam Tindak Pidana Integritas moral adalah hal yang sangat penting bagi perangkat desa. Mereka harus bersih dari catatan pidana dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat desa.
- Memenuhi Persyaratan Daerah Selain kriteria umum yang diatur dalam Undang-Undang, perangkat desa juga harus memenuhi syarat-syarat tambahan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada karakteristik dan kearifan lokal masing-masing desa.
Kriteria-kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa tidak hanya memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa tetapi juga dapat menjalin hubungan yang baik dengan warga setempat.
Informasi ini diharapkan bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai syarat-syarat menjadi perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024.