MERCUSUAR, Blora – Pada 5 Agustus 2024, Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rumristo, seorang perangkat desa. Penganiayaan ini terjadi pada 26 Juli 2024 di Balai Desa Biting. Kasus ini dilaporkan oleh Rumristo ke Polsek Sambong setelah mengalami luka akibat pukulan dari Ngatino. Ngatino kini menghadapi ancaman pidana penjara hingga 3 bulan.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo, menjelaskan bahwa status Ngatino sebagai tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi. “Setelah gelar perkara, kami memutuskan untuk menaikkan status Ngatino sebagai tersangka karena ada cukup bukti. Namun, Ngatino tidak ditahan karena dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Tejo saat konferensi pers di Kantor Kecamatan Sambong, Blora, pada Senin (5/8/2024).
Ngatino diduga melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan. Meskipun demikian, kasus ini belum disidangkan di pengadilan dan akan segera diatur jadwal persidangannya.
Penganiayaan ini bermula ketika Rumristo sedang ngopi di ruang belakang Balai Desa Biting bersama perangkat desa lainnya. Tiba-tiba, Ngatino datang dan langsung memukul pelipis sebelah kiri Rumristo. Akibat pukulan tersebut, Rumristo mengalami luka dan harus diperban.
Motif di balik penganiayaan ini diduga terkait dengan tuduhan perselingkuhan. Ngatino menuduh Rumristo berselingkuh dengan istrinya. Perseteruan antara Ngatino dan Rumristo sudah berlangsung lama. Pada 16 April 2024, Rumristo juga pernah menjadi korban penganiayaan oleh Ngatino. Kasus sebelumnya diselesaikan secara damai tanpa proses hukum.
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang bisa terjadi dalam hubungan antar anggota masyarakat, khususnya dalam konteks kepemimpinan desa. Kini, masyarakat menunggu proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.