DPMTSP Wonosobo Gencarkan Perizinan, 400 Pedagang Terima NIB Gratis

IMG 9803 scaled

Mercusuar.co, WONOSOBO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo menggelar program Perpegan (Penjemputan Perizinan Perdagangan Agar Legal dan Aman) di Pasar Kertek, Wonosobo, pada Senin (17/2/2025). Program ini bertujuan untuk mempermudah pedagang dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) guna meningkatkan legalitas usaha mereka. DPMTSP menargetkan 400 pedagang untuk mengikuti program ini dalam kurun waktu empat hari, dengan sasaran 100 pedagang per hari.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang, menjelaskan bahwa pasar dipilih sebagai lokasi utama karena menjadi pusat aktivitas perdagangan. Selain itu, banyak pedagang yang kesulitan mengurus perizinan karena tidak dapat meninggalkan lapak mereka.

Bacaan Lainnya

“Penerbitan NIB ini penting sebagai legalitas usaha. Namun, tantangan utama di Wonosobo adalah masih rendahnya pemahaman pedagang terkait perizinan. Oleh karena itu, program jemput bola ini diharapkan bisa mempermudah mereka,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko Safariati, menambahkan bahwa perizinan usaha saat ini berbasis risiko, di mana sebagian besar pedagang tergolong dalam kategori risiko rendah hingga menengah.

“Pedagang wajib memiliki izin usaha karena perizinan sekarang berbasis risiko. Mayoritas pedagang hanya berisiko rendah, sehingga prosesnya lebih mudah. Namun, mereka tetap harus mengisi data dengan jujur agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Selain NIB, DPMPTSP juga berkolabarosi dengan Disdukcapil dan ATR/BPN. diantaranya yaitu layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah pencatatan data kependudukan pedagang maupun pembeli. Layanan lain yang tersedia termasuk sertifikasi dari ATR/BPN bagi pedagang yang memerlukan dokumen kepemilikan lahan.

Proses pembuatan NIB sendiri hanya memerlukan waktu lima menit dengan syarat membawa KTP dan smartphone untuk verifikasi data. Semua layanan diberikan secara gratis, kecuali untuk pembuatan sertifikat.

Pedagang yang ingin mengikuti program ini telah diseleksi oleh Dinas Perdagangan dan UMKM Wonosobo serta menerima surat undangan sebagai syarat pendaftaran. Selain membawa surat undangan, pedagang juga wajib menyerahkan KTP dan melakukan verifikasi data melalui smartphone.(Gen)

Pos terkait