Judul: Gagal Rampok Toko Kosmetik di Wonosobo, Pria Asal Sleman Dibekuk di Rumah Calon Istri

WhatsApp Image 2025 09 10 at 12.42.50 0b1e8a69

WONOSOBO, Mercusuar.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (46) yang diduga melakukan percobaan perampokan dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Pelaku yang panik karena korban berteriak, melarikan diri tanpa hasil sebelum akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 14.40 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 4 / VIII / 2025 / SPKT / SEK.SLM / RES.WSB / POLDA JATENG, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang.

“Modus operandi tersangka adalah dengan merencanakan aksinya seorang diri. Ia membawa sebilah pisau dapur dan mengenakan masker untuk menyamarkan identitasnya,” jelas pihak kepolisian.

Kronologi kejadian bermula ketika JA, yang beralamat di Sleman, berangkat dari rumah calon istrinya di Banjarnegara dengan niat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan. Setelah berkeliling mencari sasaran, ia menemukan toko kosmetik yang sepi.

Di dalam toko, pelaku langsung mengancam penjaga toko, Ning Ruwiyati (55), dengan pisau yang diselipkan di lengan bajunya. Pelaku meminta korban menyerahkan kalungnya.

“Tersangka sempat menekan leher korban dengan ujung pisau, namun korban melawan dengan berteriak memanggil suaminya yang berada di lantai atas,” lanjut keterangan tersebut.

Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya tanpa berhasil membawa barang rampasan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang sarung tangannya ke Sungai Serayu di Jembatan Sempol, Sukoharjo.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan JA di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.

“Pada hari yang sama, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pisau dapur, satu unit sepeda motor Suzuki Nex, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah tas dan helm.

Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan/atau Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Pos terkait