Mercusuar.co, WONOSOBO – Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua pria yang tertangkap basah sedang bermain judi online di depan sebuah toko di kawasan Terminal Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo. Penangkapan ini dilakukan dalam patroli rutin yang berlangsung pada Rabu malam (16/10/2024) oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo bersama Unit Resmob.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa kedua pria yang ditangkap, AS (27), warga Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono, dan RM (36), warga Desa Binangun, Kecamatan Watumalang, kedapatan mengakses situs judi online melalui ponsel mereka.
“Patroli di Terminal Sawangan malam itu difokuskan untuk mencegah aktivitas mencurigakan di ruang publik,” ungkap AKP Arif.
Saat petugas mendekat dan memeriksa aktivitas mereka, keduanya terlihat mengakses situs judi online, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut berupa ponsel yang digunakan kedua pelaku untuk berjudi. AS diketahui berprofesi sebagai sopir, sementara RM bekerja sebagai wiraswasta.
AKP Arif menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang dianggap dapat merugikan masyarakat.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang perjudian.(Gen)