Suami Tawarkan Istri Jadi Korban Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat di Wonosobo

153d7655 d23a 41b0 bc33 d3087c56e68b

Mercusuar.co, WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria bernama Fahmi (25), warga Bekasi, yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel di Wonosobo. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait perdagangan orang dan prostitusi yang melibatkan tiga perempuan di Hotel Wonosobo Timur.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa Fahmi berperan sebagai “joki” atau perantara yang mencari pelanggan bagi tiga pekerja seks perempuan, salah satunya adalah istrinya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang mengatur transaksi di aplikasi MiChat,” ungkap AKP Arif Kristiawan

Penangkapan tersebut pada hari Jumat (8/11/2024) jam 01.15 WIB. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo Y33s dan tiga alat kontrasepsi bekas. Fahmi diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk mengeksploitasi para korban, dan istrinya.

Berdasarkan keterangan polisi, Fahmi bertindak sebagai pengelola akun dan berperan aktif dalam menghubungkan pelanggan dengan para pekerja seks. Harga yang ditawarkan untuk setiap transaksi berkisar antara Rp250.000 hingga Rp600.000. Sebagian keuntungan didapat tersangka dengan kelipatan Rp50.000 per transaksi.

Perolehan negosiasi dengan harga yang tinggi akan Fahmi berikan kepada istrinya, tetapi uang tersebut langsung dipegang oleh Fahmi sendiri, istrinya hanya melayani saja, sementara dua korban lainnya menerima pembayaran tunai dari pelanggan.

“Setiap korban rata-rata melayani empat pelanggan per hari, dan sebagian besar pelanggan berasal dari kalangan salesman yang sedang dalam perjalanan dinas,” tambah AKP Arif.

Untuk menarik lebih banyak pelanggan, Fahmi kerap mengganti akun MiChat ketika permintaan mulai sepi. Ia juga menjelaskan bahwa awalnya hanya dirinya dan salah satu korban yang berada di Wonosobo, kemudian istrinya dan seorang teman perempuannya menyusul ikut bergabung dalam praktik tersebut.

Saat ini, Fahmi masih diamankan di Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang dieksploitasi dan untuk mengungkap jaringan di balik praktik ini.

Fahmi dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan mucikari.(Gen)

Pos terkait