MERCUSUAR, Cirebon — Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, berencana melakukan sumpah pocong untuk memperkuat klaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Ritual sumpah pocong akan dilakukan pada Jumat (9/8/2024) di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, pukul 13.00 WIB. Kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, menyatakan bahwa kliennya ingin memastikan kebenaran bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.
Saka Tatal, yang dihukum delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016, telah bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024. Kini, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut dan tengah menunggu putusan dari Mahkamah Agung. “Sumpah pocongnya habis (shalat) Jumat,” ujar Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, di Cirebon. Kain kafan dan peralatan lainnya telah disiapkan untuk ritual ini. Sumpah pocong merupakan sebuah ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara, di mana seseorang mengenakan kain kafan layaknya pocong.
Kasus ini kembali mencuat setelah viralnya film “Vina: Sebelum 7 Hari” pada 8 Mei 2024. Polisi berhasil meringkus Pegi Setiawan, yang diduga sebagai Perong, satu dari tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Jabar kemudian menghapus status DPO untuk Andi dan Dani karena dinilai sosok fiktif. Pada 8 Juli 2024, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Saka, Farhat Abbas, mengatakan bahwa sumpah pocong ini merupakan respons dari pernyataan Inspektur Satu Rudiana, ayah Eky, yang bersedia melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu.
“Kami menantang Rudiana untuk sumpah pocong bahwa (dia) tidak merekayasa (kasus Vina), tidak ada pemukulan (pada terpidana) ataupun inisiatif penyelidikan sendiri,” kata Farhat. Pihaknya telah mengirimkan surat undangan agar Rudiana menghadiri sumpah pocong.
Farhat berharap Rudiana bisa menjalankan sumpah pocong seperti yang dilakukan kliennya. Apalagi, sejumlah saksi dalam sidang PK Saka mengungkapkan bahwa Rudiana dan rekan-rekannya telah menangkap dan memukul terpidana serta diduga mengarahkan keterangan saksi. Namun, Mardiman Sane, kuasa hukum Rudiana, enggan menanggapi tantangan tersebut. Menurut dia, pengacara Saka hanya mencari sensasi melalui sumpah pocong itu.
“Pak Rudiana tidak pernah menangkap. Yang dilakukan adalah investigasi sebagai orangtua. Beliau berangkat dari kabar Vina dan Eky sudah tidak bernyawa,” ujarnya.
Titin Prialianti, yang telah mendampingi Saka sejak 2016, yakin bahwa kliennya dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah. Pihaknya yakin bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan, bukan pembunuhan. Bukti seperti foto kerusakan motor dan jasad korban telah diajukan dalam sidang PK Saka. Selain itu, pihaknya juga menunjukkan sejumlah saksi yang mengungkapkan bahwa Saka dan terpidana lainnya disiksa oleh polisi agar mengaku sebagai pelaku.
“Sejak 2016, saya sudah melaporkan ini ke beberapa lembaga terkait, tetapi kasusnya dulu belum se-viral ini,” kata Titin.
Dengan adanya sumpah pocong ini, Saka dan tim kuasa hukumnya berharap bisa menemukan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan. Mereka ingin membuktikan bahwa Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang telah menghantui hidupnya selama bertahun-tahun.
Saka Tatal, yang dihukum delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 27 Agustus 2016, telah bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024. Kini, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut dan tengah menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
“Sumpah pocongnya habis (shalat) Jumat,” ujar Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, di Cirebon.
Kain kafan dan peralatan lainnya telah disiapkan untuk ritual ini. Sumpah pocong merupakan sebuah ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara, di mana seseorang mengenakan kain kafan layaknya pocong.
Dengan adanya sumpah pocong ini, Saka dan tim kuasa hukumnya berharap bisa menemukan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan. Mereka ingin membuktikan bahwa Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang telah menghantui hidupnya selama bertahun-tahun. (pep)