MERCUSUAR, Jakarta – Saka Tatal melakukan aksi sumpah pocong pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kematian Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. Dalam sumpah pocongnya, Saka Tatal menyatakan siap menerima azab dari Tuhan jika terbukti berbohong.
“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana,” ungkapnya. Ia menambahkan,
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat.” tambahnya
Aksi tersebut mendapatkan perhatian dari Ustaz Dasad Latif, yang mengkritik penggunaan unsur mistik dalam penegakan hukum. Melalui unggahan Instagram, Ustaz Latif menilai,
“Makin hancur penegakan hukum kita, sudah melibatkan dunia mistik, makin kehilangan akal sehat. Media massa pun ramai-ramai menyiarkan hal yang tak bisa diterima oleh kaedah jurnalistik,” ujarnya
Saka Tatal sebelumnya adalah terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, di mana ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan pada 2020. Pada Juli 2024, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari penjara dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan mengklaim sebagai korban salah tangkap.