Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu, 7 Paket Siap Edar diamankan

WhatsApp Image 2025 10 03 at 13.31.00 19eb5d42

WONOSOBO, Mercusuar.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial VKB (28) ditangkap saat membawa tujuh paket sabu dengan total berat bruto 4,1 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, pukul 19.30 WIB di samping bak air di Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., Jum’at, 3 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dua paket sabu seberat 0,9 gram yang sempat dibuang pelaku saat ditangkap. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo, dan sejumlah perlengkapan penyimpanan narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan VKB berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosobo pada 2016 karena kasus pencurian.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujar Teguh.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo. Barang bukti kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait