Polda Jabar Akan Membebaskan Pegi Setiawan Usai Menungu Keputusan Pengadilan

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya siap menaati keputusan hukum atas gugatan praperadilan dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dan Penyelidikan akan diberhentikan
Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya siap menaati keputusan hukum atas gugatan praperadilan dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dan Penyelidikan akan diberhentikan

MERCUSUAR.CO – Kombes Polda jawa barat akan segera meralisi keputusan majelis hukum pengadilan Negeri (PN) terkait penangkapan Pegi Setiawan kasus dugan pembunuhan vina dan ekydi cirebon 2016 yang lalu.

Kabid Humas polda jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya siap menaati keputusan hukum atas gugatan praperadilan dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dan Penyelidikan akan diberhentikan dan permohonan pegi setiawan untuk segera di bebaskan oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Pertama kami akan mematui keputusan yang sudah di lakukan di PN Bandung oleh praperadilan yangntelah di tetapkan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentu saja kami dari polda jabar akan menjelaskan keputusan hakim pada persidangkan praperadilan,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

Kombes Jules Abraham Abast juga mengatakan, atas penyidikan ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan tugas terkait penahanan pegi. Menurut Jules pihaknya juga masih menungu keputusan dari majelis hakim PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung telah memutuskan khasus pengugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat. Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.

Pos terkait