Hakim Mengabulkan Khasus Gugatan Pegi Setiawan

Pegi setiawan melakukan gugatan terhadap tuduhan kasus pembunuhan vina dan eky
Pegi setiawan melakukan gugatan terhadap tuduhan kasus pembunuhan vina dan eky

MERCUSUAR.CO – Majelis hakim mengabulkan gugatan prapengadilan yang di ajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasusu pembunuhan vina dan eky oleh polda jawa barat, di pengadilan Negeri Klas 1A khusus Bandung, Jawa Barat, senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang pengadilan Pegi Setiawan tersebut mengatakan, menimbang oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat, permohon terkait pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan vina dan eky.

Bacaan Lainnya

Penetapan pemohon tersangka didasarkan oleh penyelidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan permohonan terhadap pemohon menjadi tidak sah, demikian petitium dalam permohonan prapengadilan pemohonan secara hukum yang dapat dikabulkan,” ucap Eman dalam persidangan senin,8 Juli 2024.

Eman mengatakan, permohonan telah diperiksa sebagai tersangka pegi setiawan alias perong pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.

Penetapan tersangka, menurut Eman, tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Karena hal tersebut jelas dan tegas putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, di karenakan petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan terhadap termohon Polda Jawa Barat digelar sejak Senin, 1 Juli 2024. Gugatan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 dengan tuduhan pembunuhan vina dan eky di Cirebon, Jawa Barat 27 Agustus 2016 lalu.

 

 

Pos terkait