MERCUSUAR.CO – Kombes polda jawa barat Nurhadi Handayani menyatakan pihakanya siap menerima keputusan majelis hakim bahyasanya penegasan gugatan pegi setiawan yang dinyatakan tidak sah.
“Nantinya pihak penyelidikan akan menindaklanjuti keputusan yang sudah di bacakan oleh hakim. Kita tetap patuhi peraturan majelis hukum,” ucap Kombres pol Nurhadi Handayani usai melakukan sidang di PN Bandung, senin (8/7/2024).
Kombres Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan berkondinasi dengan penyelidik, kita akan melakukan secepatnya. Dari putusan hakim tadi saat di persidangan, tidak di sebutkan ganti rugi, jadi penyelidikan
diberhentikan dan permohonan pegi setiawan untuk segera di bebaskan,”ungkapnya.
Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal oleh hukum.
Hakim membacakan sebanyak 115 halaman berkas putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) siang.
“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,”
ujarnya Eman Sulaeman saat hakim membacakan berkas putusan di PN Bandung.
Hakim menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal oleh hukum. Hakim tunggal menyatakan dan memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan.