Jakarta, Mercusuar.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan Timah.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang ya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Menurut JPU, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP 2.
“Karenanya JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ujar JPU.
JPU juga meminta Harvey Moeis membayar denda Rp1 miliar, dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Kemudian, Harvey Moeis dibebankan mengganti kerugian negara, yakni senilai Rp210 Miliar. Jika tidak mampu mengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
“Apabila tidak punya harta yang bisa dirampas dan dilelang, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun,” kata JPU.