Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Kerugian Usai Kliennya Dibebaskan

Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan dikarenakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan dikarenakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

MERCUSUAR.CO – Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan dikarenakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun sudah resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB dijemput keluarga dan 22 kuasa hukum pegi setiawan.

Toni RM menyebut bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar. Ganti rugi akan diajukan karena selama dilakukan penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilan,meskipun pekerjan pegi sebagai kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya yang masih sekolah,” kata Toni Selasa (9/7/2024).

Bacaan Lainnya

“ Maka kami tim pegi setiawan nanti akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian, ada beberapa hal yang dimintakan ganti rugi yaitu dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak tahun 2016 ,” ujarnya.

Kemudian, penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama beberapa ditahan. “Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” katanya.

Selain itu, Toni menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka. Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni “memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni. Aturan ganti kerugian Namun, ada sejumlah aturan hal yang patut diperhatikan terkait ganti kerugian karena menjadi korban salah tangkap.

Seperti, hanya bisa diajukan oleh seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana. Kemudian, dapat diterapkan apabila keputusan pengadilan telah berkuatan hukum tetap. Dengan kata lain, bisa saja sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau tidak diajukannya banding.

 

Pos terkait