Pengacara Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

Nurul Ghufron
Nurul Ghufron

MERCUSUAR.COM Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan Ghufron dikabulkan PTUN terkait sidang etiknya.
“Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa Dewas KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut,” kata Ario kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ketua KPK Nurul Ghufron
Ketua KPK Nurul Ghufron,

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ario mengatakan perkara etik kliennya itu terkesan dipaksakan karena sudah dari setahun lalu. Ario juga mengingatkan bahwa Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan hukum dan SOP demi menjaga integritas lembaga.

“PTUN Jakarta, yang bunyinya memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda,” jelas Tumpak.

PTUN Jakarta
PTUN Jakarta,

“Ada aturan mengenai batas waktu kedaluwarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun,” ujarnya.

Dewas Hormati Penetapan PTUN
Dewas KPK sebelumnya memutuskan menunda pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN.

gedung ACLC KPK
gedung ACLC KPK

“Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat, penetapan ini tidak dapat diganggu gugat, penetapan ini untuk semua. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5).

 

Pos terkait