Mercusuar.co, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Selasa (4/2/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar, serta para pimpinan PPID Pelaksana dan admin media sosial dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Wonosobo.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Albar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi langkah strategis Pemkab Wonosobo dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, seiring dengan perkembangan teknologi digital, transparansi pemerintah harus semakin diperkuat agar layanan informasi kepada masyarakat berjalan lebih efektif.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Albar.
Ia juga mengapresiasi kerja PPID Utama dan PPID Pelaksana yang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, RSUD Setjonegoro juga berhasil meraih predikat yang sama selama dua tahun berturut-turut. Bahkan, pada tahun ini, Pemkab Wonosobo berhasil menempati posisi ketiga sebagai kabupaten/kota terbaik se-Jawa Tengah dalam keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
“Tahun 2025 menjadi momentum bagi kami untuk terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami akan memastikan PPID dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Melalui rakor ini, Pemkab Wonosobo berharap dapat semakin memperkuat komitmen dalam keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Gen)