Mercusuar.co, WONOSOBO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aroma Resto, Selasa (4/2/2024). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan BUMD, kepala sekolah, pengelola swalayan dan perbankan, serta perwakilan organisasi masyarakat, komunitas usaha dan transportasi, dewan masjid, dewan gereja, dan pengasuh pondok pesantren.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan mengatur lokasi khusus bagi aktivitas merokok.
“Peraturan ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur agar dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menerapkan aturan ini demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, dan lingkungan.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga tercipta kawasan yang lebih tertib dan sehat,” tambahnya.
Heriyono juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mengkampanyekan aturan ini agar dapat diterapkan secara efektif.
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” imbaunya.
Dalam regulasi tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area lain yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, Dinkes Wonosobo berharap seluruh pihak dapat mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.(Gen)