Rafael Alun Akan Lakukan Persidangan Perdana Hari Ini

Rafael Alun
Rafael Alun Akan Lakukan Persidangan Perdana Hari Ini

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Persidangan perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan digelar hari ini Rabu 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini dijadwalkan persidangan perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 30 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan jadwal persidangan perdana tersebut yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. “Sesuai penetapan majelis hakim, persidangan akan diawali sekitar pukul 10.30 Wib,” ucap Ali.

Setelah itu berdasarkan informasi dari sistem data penelusuran perkara( SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan no registrasi 75/ Pid.Sus-TPK/2023/PNJkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai jam 10.30 Wib dengan agenda persidangan pertama.

KPK resmi menahan serta menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada bertepatan pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo diresmikan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai penemuan pemeriksaan perpajakan.

KPK pada 18 Agustus kemudian melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliyar.

Yang bersangkutan pula didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliyar, setelah itu TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliyar, 2.000.000 dolar Singapore, serta 937.000 dolar AS.

Pos terkait