Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania, Anggota DPR PDIP Gagal Dilantik

1340392 720

Jakarta, Mercusuar – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir, menjelaskan kembali putusan lembaganya terhadap kasus Tia Rahmania, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan. Badrul mengatakan Bawaslu memutuskan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti bersalah ihwal dugaan penggelembungan suara atau pengalihan suara partai kepada Tia.

“Untuk Ibu Tia, dalam persidangan tidak cukup bukti ditemukan keterlibatannya dalam pengubahan hasil (pemilu) itu,” kata Badrul kepada Tempo lewat pesan WhatsApp, Jumat, 27 September 2024.

Bacaan Lainnya

Bawaslu menangani kasus ini atas laporan Bonnie Triyana, caleg PDI Perjuangan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Banten 1 di Tia. Bonnie menduga Tia sudah mengalihkan suara partai kepada dirinya.

Adapau hasil Pemilihan Umum 2024 calon anggota legislatif di dapil Banten 1, yaitu Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie meraih 36.516 suara. PDIP pun mendapat satu jatah kursi DPR di dapil Banten 1.

Pos terkait