Mendes PDTT Usulkan Aturan Baku Untuk Pengelolaan Dana Desa

Mendes PDTT Gus Halim Dok. tribunnews
Mendes PDTT Gus Halim Dok. tribunnews

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mengajukan perlunya aturan yang lebih jelas dalam proses pengelolaan dana desa. Usulan ini muncul untuk mengatasi ambiguitas yang terjadi dalam pemerintahan desa akibat sejumlah peraturan dari beberapa Kementerian dan Badan yang mengatur pengelolaan dana desa.

Pengelolaan dana desa selama ini diatur oleh beberapa peraturan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemendes PDTT, serta BPS, yang menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah desa. Menurut Mendes PDTT, hal ini membuat aparat desa sulit memahami aturan yang berlaku, yang berpotensi menyebabkan kesalahan prosedur dalam pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, menyampaikan usulan tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tantangan, Strategi Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam rangka refleksi 10 tahun Undang-Undang Desa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman dan mengurangi kesalahan prosedur dalam pengelolaan dana desa.

Selain usulan aturan yang lebih baku, Gus Halim juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Gus Halim juga menyoroti perlunya skema pengawasan yang lebih baik terhadap pengelolaan dana desa, termasuk keterlibatan lembaga otonom dari pemerintah desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pejabat pemerintah, untuk mendiskusikan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara lebih efektif.

Pos terkait