Singgung Jiwa KPK Pengacara SYL Febri Diansyah Mundur karena Perkembangan Situasi

Situasi Sidang SYL
Situasi Sidang SYL

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Hakim mencecar mantan Kepala Biro Humas KPK yang kini menjadi pengacara, Febri Diansyah, terkait alasannya mundur dari tim penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri sempat menjadi pengacara SYL saat tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di KPK.

“Kenapa saudara berpikir mengundurkan diri? Apa sebabnya?” tanya hakim kepada Febri dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Saat itu kami berpandangan, kami tidak ingin menjadi beban tambahan untuk,” ujar Febri sebelum dipotong oleh hakim. “Karena ada cekalan tadi, bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK?” tanya hakim lagi.

“Iya, tapi itu sekitar tiga tahun yang lalu mungkin ya,” jawab Febri. Hakim kembali bertanya apakah status Febri sebagai mantan pegawai KPK menjadi alasan mundur dari tim pengacara SYL. Hakim mencecar Febri apakah menjadi pihak yang berseberangan dengan KPK membuat dirinya mundur dari pengacara SYL.

“Apakah karena itu? Karena dulunya saudara di KPK kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK, saudara malah berseberangan dengan KPK dalam tanda kutip? Apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara, di samping dicekal tadi, mengundurkan diri?” tanya hakim.

“Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL,” jawab Febri. Hakim lalu menyinggung jiwa KPK meski Febri tak lagi bekerja di lembaga antirasuah itu. Febri mengaku sangat menghormati dan menghargai kerja tim penyidik KPK dalam kasus ini.

“Bukan, dalam tanda kutip Pak. Walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa-jiwa itu kan masih ada, sebagai KPK. Maksudnya tanda kutip tadi maksudnya, apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri atau sudah tidak nyaman lagi? Gimana Pak?” tanya hakim.

“Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain,” jawab Febri.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Pos terkait