‘Tapera’ yang Diterapkan pada Orang Asing Bahayakan Citra Indonesia, Kata Pakar

Ilustrasi
Ilustrasi

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pakar dan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan baru Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang juga berlaku bagi orang asing di Indonesia akan memperburuk citra negara di mata investor asing.
Berbicara kepada pers pada Minggu, 2 Juni, Rahardiansyah lebih lanjut berpendapat bahwa kebijakan baru ini sebaiknya tidak diterapkan secara wajib kepada orang asing, terutama mengingat banyak dari mereka yang biasanya tidak memiliki pekerjaan tetap di Indonesia.

Artinya, kebijakan ini tidak tepat bagi orang asing. Hal ini akan memperburuk citra Indonesia di mata investor. Hal ini bisa menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia, dan pekerjanya juga tidak mau datang ke sini,” kata Rahardiansyah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Rahardiansyah menilai tujuan kebijakan tersebut masih belum jelas.

“ Harus dijelaskan bahwa pengelolaan dana Tapera transparan dan akuntabel. Menurut saya, ini adalah negara yang mengumpulkan uang dari dana publik, namun masih belum jelas ke mana dana tersebut akan disalurkan; jika ingin membeli rumah, di manakah rumahnya? Kapan tepatnya rumah itu tersedia untuk dibeli? Ini harus diperjelas, ” lanjut Rahardiansyah.

Peraturan Pemerintah ( Peraturan Pemerintah atau PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Tabungan Rakyat telah disebutkan bahwa peserta Tapera yang wajib adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di Indonesia wilayah setidaknya selama enam bulan.

Khusus bagi WNA, dana Tapera yang terkumpul akan diubah menjadi tabungan yang dapat ditarik setelah kontrak kerja di Indonesia berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya masing-masing. Hal ini disebabkan orang asing di Indonesia, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak berhak memiliki rumah susun atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena orang asing itu bekerja di Indonesia dan mendapat penghasilan dari situ, maka tidak adil kalau tidak,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam kesempatan terpisah, Jumat, 31 Mei.

Pos terkait