SYL Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara atau Denda Rp 14 miliar

Situasi Chaos terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. SYL Dijatuhi Pidana 10th Penjara atau Denda Rp 14 miliar
Situasi Chaos terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. SYL Dijatuhi Pidana 10th Penjara atau Denda Rp 14 miliar

MERCUSUAR.CO – Di dalam ruang sidang, awak media sudah menunggu di luar pagar pembatas sidang untuk mengabadikan momen. Namun, tim pengamanan, keluarga, dan simpatisan SYL juga berada di tempat yang sama ingin bertemu eks politikus Partai Nasdem itu. Dorong-dorongan pun tak terhindari. Kerusuhan pun terjadi usai sidang pembacaan putusan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2024).

Bahkan, pagar pembatas antara penonton sidang dan area terdakwa pun roboh. Akan tetapi, SYL pun tetap dibawa keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) di Salemba, Jakarta Pusat. Terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

SYL dijatuhi 10 tahun penjara atau denda Rp 14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsidair dua tahun kurungan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ia dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kericuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan. Wartawan pun berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL itu keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Namun, SYL kesulitan berjalan keluar lantaran terjadi dorong-dorongan dari batas ruang sidang ke arah pintu ruang sidang. Dorong-dorongan ini pun masih terjadi sampai SYL sedikit bisa keluar ruangan. Dorong-dorongan ini semakin menjadi-jadi lantaran organisasi masyarakat yang diduga mendukung SYL ingin eks Mentan itu diberi jalan.

Padahal, awak media sudah bersiap berdiri di depan ruang sidang untuk wawancara. SYL pun ditarik mundur kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL. Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala misalnya. Ia mendapatkan kekerasan fisik dari oknum pendukung eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Tiba-tiba, Bodhiya diserang oleh tiga orang. Ia pun lari ke lorong karena dikejar oleh pendukung yang berniat menendangnya. Selain Bodhiya Vimala, juru kamera TV One Firdaus juga disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah alat peliputan wartawan rusak akibat peristiwa itu, misalnya kamera Kompas TV dan TV One serta tripod iNews TV.

Pos terkait