Main Judi Online di Warung Angkringan, Pria Wonosobo Ditangkap Polisi

ae103adb 9dc8 4b32 af47 4883a988592f

Mercusuar.co, WONOSOBO – Sebuah warung angkringan di Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menjadi lokasi penangkapan pelaku perjudian online, Rabu (11/12/2024) malam. Pelaku berinisial S (34) tertangkap basah bermain judi online menggunakan ponsel saat duduk santai di warung tersebut.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Selomerto langsung diamankan beserta barang bukti berupa ponsel Oppo A53 berwarna biru.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa patroli rutin malam itu bertujuan menjaga keamanan wilayah. Namun, tim mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah angkringan di Jl. Banyumas, yang ternyata berujung pada pengungkapan kasus judi online.

“Saat pemeriksaan, pelaku kedapatan aktif mengakses situs perjudian melalui ponsel. Kami langsung mengambil tindakan tegas,” jelas AKP Arif.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 Bis KUHP. Polres Wonosobo berharap kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat menjauhi aktivitas ilegal seperti perjudian online, meski dilakukan di tempat yang terkesan santai seperti angkringan.(Gen)

Pos terkait