MERCUSUAR.CO, Jakarta – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Vina Arsita Dewi, mengungkapkan peran dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon. Dalam jumpa pers yang digelar di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024), Hotman menjelaskan bahwa DPO bernama Andi dan Dani memiliki keterlibatan signifikan dalam tragedi yang menimpa Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana (Eki).
“Peran DPO Andi adalah memukul dan melempari korban Rizky serta Vina,” kata Hotman Paris. Ia menambahkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016, Andi disebut sebagai orang pertama yang mengangkat tubuh Vina dan membuka bajunya, sedangkan Dani adalah orang yang membuka celananya dan memerkosa Vina untuk pertama kali.
Setelah itu, tujuh pelaku lainnya, termasuk Pegi alias Perong, bergiliran memperkosa Vina. Hotman Paris dan keluarga Vina belum bisa menerima keputusan Polda Jabar yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif. Hotman menyarankan agar penyidikan kasus ini ditunda dan meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral.
“Tim Hotman 911, sebagai kuasa hukum keluarga Vina, berpendapat bahwa penyidikan kasus ini sebaiknya ditunda sementara. Kami meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta yang netral dari berbagai kalangan universitas,” ucap Hotman Paris.
Peristiwa tragis ini terjadi delapan tahun lalu ketika Vina dan Eki diduga tewas dalam kecelakaan tunggal. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh oleh komplotan geng motor. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Pada tahun 2016, Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, namun hanya delapan yang berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya menjadi DPO.
Selama delapan tahun, ketiga DPO tersebut tidak ditemukan. Kasus Vina kembali mencuat setelah diangkat menjadi film, yang memicu Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan dan akhirnya menangkap Pegi Setiawan, salah satu dari ketiga DPO. Namun, dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif oleh pihak berwenang.
Hotman menegaskan pentingnya keberadaan tim pencari fakta yang netral untuk mengungkap kebenaran. “Kami berharap dengan adanya tim pencari fakta yang netral, fakta sesungguhnya dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.
Dengan latar belakang kasus yang telah berlangsung lama dan penuh dengan ketidakpastian, keluarga Vina berharap bahwa tindakan yang diusulkan oleh Hotman dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Vina dan Rizky. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk universitas dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang tepat dalam kasus ini.