Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Yasonna Laoly Ikut Terseret?

Screenshot 20241225 225505 Google

Jakarta, Mercusuar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri.

Tak hanya Hasto, politisi PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ikut terkena pencegahan.

Bacaan Lainnya

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Keputusan cegah tersebut berlaku selama 6 bulan.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, instansinya melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Tessa, Rabu (25/12).

Pencegahan kedua orang itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pada 18 Desember lalu, Yasonna Laoly juga diperiksa selama tujuh jam oleh KPK. Pemeriksaan jaga terkait kasus yang menjerat Hasto.

Pos terkait