Jakarta, Mercusuar.co – Perayaan Natal 2024 ikut menjadi berkah para sejumlah narapidana di Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya, Rabu (25/12).
Dia menjelaskan, distem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan.
“Sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.