Mercusuar, Kebumen– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Putusan ini membawa angin segar bagi penyelenggaraan pilkada yang lebih adil dan setara, khususnya bagi para calon kepala daerah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Edi Iswadi, seorang Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia diwakili oleh kuasa hukum dari Aksin LawFirm.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2025, ini memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan cuti bagi kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri.
Sebelumnya, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada hanya mewajibkan kepala dan wakil kepala daerah petahana untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye.
Ketentuan ini menimbulkan celah hukum, di mana setelah masa kampanye berakhir, petahana dapat kembali menggunakan fasilitas dan kewenangan jabatannya pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Aksin, kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa kondisi ini berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas jabatan oleh petahana.