Di Kebumen, Kades Dapat THR Rp 1,1 Juta dari Bupati

bupati lilis

MERCUSUAR, KEBUMEN– Menjelang Lebaran, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Tak hanya pegawai negeri sipil, kini pegawai non ASN, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), hingga Perangkat Desa turut kebagian “bonus lebaran” alias Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemkab Kebumen.

Kabar bahagia ini diumumkan langsung Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dalam keterangannya, Bupati Lilis memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberian THR sudah ditandatangani dan siap dicairkan. Setiap pegawai non ASN bakal menerima THR sebesar Rp 300.000!

Bacaan Lainnya

“Jangan lihat besar kecilnya, tapi lihatlah komitmen kami untuk tetap memperhatikan mereka yang turut bekerja bagi pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Namun, yang lebih mencengangkan, Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) kepada para Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa dengan nominal yang berbeda-beda:

Kepala Desa: Rp1.100.000
Sekretaris Desa: Rp990.000
Perangkat Desa: Rp891.000
Tamsil ini diberikan setahun sekali, tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk apresiasi Pemkab terhadap dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

“Semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Insya Allah, semua kita perhatikan, baik pegawai non ASN seperti guru dan pekerja teknis, maupun kepala desa, sekdes, dan perangkatnya,” tambah Bupati Lilis dengan optimis.

Pembayaran THR bagi pegawai non ASN dapat dicairkan setelah jasa bulan Januari dan Februari 2025 terealisasi, atau paling lambat 25 Maret 2025. Namun, bagi OPD yang belum merealisasikan pembayaran jasa pegawai non ASN, pencairan THR akan dilakukan setelah pembayaran jasa tersebut diselesaikan.

Langkah Pemkab Kebumen ini menuai sorotan sebagai bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan para pegawai non ASN dan perangkat desa.

Pos terkait